Peran Kepala Desa dan BPD Dalam percepatan Musyawarah Khusus KDJadi Faktor Utama
Kepulauan Meranti - Pasca Keluarnya Surat Edaran (SE) Mentri Desa PDT (SE) nomor 8 tahun 2025 yang berfokus pada percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk KDMP., peran Kepala Desa semakin sentral. Kepala Desa wajib memberikan persetujuan pembiayaan KDMP berdasarkan hasil Musdesus yang melibatkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), perwakilan masyarakat. Proses ini menjamin transparansi dan partisipasi publik dalam penggunaan Dana Desa sebagai fasilitas dukungan.
Setelah Musdesus dan persetujuan Kepala Desa, KDMP dapat mengajukan permohonan pinjaman ke bank Himbara. Jika disetujui, Kepala Desa akan membuat surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara untuk menempatkan Dana Desa sebagai cadangan pengembalian.
Inti dari SE Nomor 8 Tahun 2025 adalah mendorong desa untuk segera mengambil keputusan strategis melalui Musdesus. Beberapa poin kunci yang diakselerasi dalam surat edaran ini meliputi:
1. Dukungan Pinjaman: Musdesus harus menentukan batas dukungan Dana Desa yang dapat digunakan sebagai cadangan pembayaran pinjaman KDMP, dengan batasan maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun. Dukungan ini berfungsi sebagai pengaman jika KDMP mengalami gagal bayar.
2. Keuntungan untuk Desa: Sejalan dengan Permendesa Nomor 10/2025, KDMP wajib mengembalikan minimal 20% dari keuntungan bersihnya sebagai imbal jasa kepada Pemerintah Desa. Dana ini dicatat dalam APB Desa dan penggunaannya diputuskan melalui musyawarah desa, memastikan manfaat ekonomi kembali ke masyarakat luas.
3. Proposal Sederhana: Untuk mempercepat proses, KDMP diizinkan membuat proposal rencana bisnis yang ringkas (2-3 lembar) namun jelas, mencakup rencana usaha, kebutuhan pinjaman, dan skema pengembalian cicilan.
4. Target Waktu: Musdesus ini harus diselesaikan di tahun 2025 agar hasil persetujuan mengenai dukungan Dana Desa dapat dianggarkan dan dimasukkan ke dalam APBDes tahun anggaran 2026.

Komentar
Posting Komentar