Peran Kepala Desa dan BPD Dalam percepatan Musyawarah Khusus KDJadi Faktor Utama
Kepulauan Meranti - Pasca Keluarnya Surat Edaran (SE) Mentri Desa PDT (SE) nomor 8 tahun 2025 yang berfokus pada percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk KDMP., peran Kepala Desa semakin sentral. Kepala Desa wajib memberikan persetujuan pembiayaan KDMP berdasarkan hasil Musdesus yang melibatkan BPD ( Badan Permusyawaratan Desa), perwakilan masyarakat. Proses ini menjamin transparansi dan partisipasi publik dalam penggunaan Dana Desa sebagai fasilitas dukungan. Setelah Musdesus dan persetujuan Kepala Desa, KDMP dapat mengajukan permohonan pinjaman ke bank Himbara. Jika disetujui, Kepala Desa akan membuat surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara untuk menempatkan Dana Desa sebagai cadangan pengembalian. Inti dari SE Nomor 8 Tahun 2025 adalah mendorong desa untuk segera mengambil keputusan strategis melalui Musdesus. Beberapa poin kunci yang diakselerasi dalam surat edaran ini meliputi: 1. Dukungan Pinjaman: Musdesus harus men...